22 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tertib dan disiplin dalam mengikuti apel, termasuk hadir tepat waktu sebelum apel dimulai. Imbauan tersebut disampaikan agar ASN tidak terlambat dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan.

Budi menegaskan, ASN yang datang terlambat saat pelaksanaan apel tidak diperkenankan masuk ke kawasan Alun-alun Kota Serang. Hal itu sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara.

Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni. Ia mengatakan, keterlambatan ASN saat mengikuti apel akan menjadi catatan khusus dan bahan evaluasi ke depan.

“ASN yang terlambat dilarang masuk dan keterlambatannya akan menjadi catatan. Ke depan tentu akan kita evaluasi,” ujar Murni.

Ia menambahkan, ASN yang tidak disiplin, termasuk terlambat mengikuti apel maupun tidak mengikuti upacara pada hari-hari besar nasional berpotensi dikenakan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau tidak ikut upacara hari besar ada pengurangan TPP, aturannya sudah ada. Ini kan hari besar (Peringatan Hari Ibu 2025),” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang agar selalu tepat waktu dan disiplin dalam setiap kegiatan kedinasan, khususnya pada pelaksanaan apel dan upacara peringatan hari-hari besar. Disiplin, kata dia, merupakan bagian dari komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(DK/RED)

Keyword:

Pemkot Serang,ASN Kota Serang,Kedisiplinan ASN,Apel ASN,TPP ASN,Budi Rustandi

Share: