Subadri Tekankan, PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu Agar Segera Didata

Subadri Tekankan, PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu Agar Segera Didata

Subadri Tekankan, PBI Bagi Masyarakat Kurang Mampu Agar Segera Didata

SERANG,- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu. Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran (30/8).

Iuran ini merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur dari peserta untuk bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dari program ini.

H. Subadri Ushuludin selaku Wakil Wali Kota Serang mengungkapkan, PBI hanya akan dicairkan pemerintah kepada orang-orang dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau memilikinya tapi tidak pendapatannya tidak bisa dipakai memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk diri dan atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki mata pencaharian, gaji atau upah namun hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. "Dia tidak bisa membayar iuran kepesertaan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya", jelasnya. (FL/RED).

 

Pembuat berita : Fadlan Imam Febriawan 

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH