19 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Serang monitoring THR perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri (21/4). Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin melakukan monitoring RS Sari Asih untuk memastikan seluruh karyawan menerima Tunjangan Hari Raya dari perusahaanya.

Subadri, mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulas konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: