Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang

Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang

Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang

SERANG, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Bagi Aparatur Pemerintah Kota Serang. Sosialisasi Peraturan Bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri ini dilaksanakan di hotel le Semar, Senin (05/07).  Acara ini langsung dihadiri dan di buka oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Dalam sambutannya Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan Sebagai pusat Pemerintahan di Banten dan dengan historis keberagaman beragama yang ada di kota Serang itu dibuktikan dengan berdampingan nya beberapa Rumah Ibadah di Kota Serang, ini menunjukkan adanya peran dari FKUB sebagai mitra Pemerintah Kota Serang yang selalu terus membangun masyarakat yang rukun antar umat beragama.

Lanjut Syafrudin juga menegaskan tiga poin yang harus diperhatikan dari Peraturan Bersama Menteri ini.

Pertama adalah pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, Kemudian yang kedua pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketiga tata cara dan syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Tuturnya.

"Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa diaplikasikan kepada masyarakat dan disebarluaskan sehingga masyarakat akan lebih kuat toleransinya akan lebih kuat kekeluargaannya antar sesama pemeluk agama". Harap Syafrudin. (HS/RED).

 

Pembuat Artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH