
SERANG, Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK) pada tahun ini, kembali menggelar roadshow Bus KPK 2022 di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di 3 (tiga) Provinsi. Diantaranya Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Banten dan Ke-9 (sembilan) Kabupaten/Kota tersebut adalah Palembang, Prabumulih, dan Ogan Komering Ilir, di provinsi Sumut dan Metro, bandar Lampung, dan Kalianda di provinsi Lampung serta Kota Serang, Cilegon dan Tangerang Selatan di provinsi Banten.
Jelajah Negeri bangun antikorupsi atau biasa dikenal dengan roadshow Bus KPK 2022, kembali hadir lebih dekat di Kabupaten/Kota, setelah sebelumnya berlangsung di 39 Daerah di Indonesia.
Tahun ini, Jelajah Negeri bangun antikorupsi roadshow Bus KPK 2022, hadir di Kota Serang, Provinsi Banten tepatnya di alun-alun Barat, Untirta Sindangsari, SMKN 2 Kota Serang, Aula Kwarda Banten, Pondok pesantren Al-Mubarok, dan Pondok pesantren Daar el Istiqomah.
Setelah melakukan pembukaan rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Kota Serang tahun 2022, yang bertempat di alun-alun barat Kota Serang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar acara bimbingan teknis Gratifikasi untuk Aparatur sipil Negara (ASN) Kota Serang, yang bertempat di aula Kwarda Banten, Jl. Raya Serang Raya-Jakarta Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Jum'at (30/09).
Spesialis pemeriksa gratifikasi muda KPK Anjas Prasetyo menjelaskan bahwa KPK Memiliki elektronik learning atau e-learning Gratifikasi.
Isi dari e-learning itu banyak menjelaskan tentang Gratifikasi dalam perspektif agama dan budaya. "Agama dan budaya manapun tidak membenarkan adanya Gratifikasi pada ASN", Jelas Anjas
Ia menjelaskan juga dari jumlah kabupaten/Kota di provinsi Banten, instansi yang sudah melakukan laporan ke KPK, itu Kota Serang masuk dalam peringkat ke-3.
"Dari delapan Kabupaten/Kota di provinsi Banten, instansi yang ada di Kota Serang sudah melakukan laporan ke KPK dan menobatkan Kota Serang Masuk peringkat Nomor 3",Anjas Prasetyo
Hadir dalam kesempatan ini Asda III Kota Serang Imam Rana Hardiana, Ka. BKPSDM Ritadi, Kasatgas direktorat gratifikasi dan pelayanan publik Mutiara Carina dan Spesialis pemeriksa gratifikasi muda KPK Anjas Prasetyo. (HS)