Serah terima BAST PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah SPPHT dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.

Serah terima BAST PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah SPPHT dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.

Serah terima BAST PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah SPPHT dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.

Wali Kota Serang hadir dalam Undangan acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Daerah Kota Serang, bertempat di Dewiza hotel, Senin (27/06). Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada para hadirin dan sekaligus para pengembang yang telah hadir dalam kesempatan ini.

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Jelas Syafrudin

Peraturan Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah kemudian di susun dengan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelengaraan prasarana dan utilitas perumahan diamanatkan bahwa setiap penyelenggara yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan paling sedikit 30 % dan luasan tanah yang diimbaskan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah dengan ketersediaan 10% ruang terbuka hijau, 2 % kebutuhan tempat pemakaman umum.

Selanjutnya prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah sesuai dibangun oleh penyelenggaran pembangunan perumahan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan. Jelas Syafrudin

Banyaknya Lika liku tahap demi tahap Alhamdulillah pada hari ini bisa terlaksana proses serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Daerah Kota Serang.

"Insa Alloh ini semua bagian dari ibadah , karena ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan masyarakat dan ucapan terima kasih juga kepada para pengembang yang sudah bertanggung jawab semoga amal yang dilakukan ini mendapat kelebihan yang berlipat dari Alloh SWT".Tambahnya. (RAM/RED).