
Memasuki bulan Dzulhijjah artinya sebentar lagi akan diadakan pelaksanaan berqurban. Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT.
Setiap ibadah pastilah ada ketentuannya nih ce'es termasuk dalam ibadah kurban. Nah kira-kira ce'es ada yang tahu tidak apa saja yang tidak boleh dilakukan, wajib dilakukan sampai diharamkan lho ce'es. Mari kita simak apa saha yang tidak boleh dilakukan bagi yang berkurban.
1. Orang yang hendak berqurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kuran di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.
Hadits Nabi Muhammad:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (hr. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).
Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan kurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.
Jadi, begitu masuk tanggal 1 Dzulhijjah dan anda sudah berniat kurban maka tunda dulu memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.
Bagaimana jika niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan dzulhijjah? Saat itu pula jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.
2. Menjual daging kurban
Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al Hajj: 28)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”
(HR. Al Hakim)
Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.
Imam Asy Syafi’i mengatakan,
“Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”
Jadi tidak boleh daging hewan kurban untuk diperjualbelikan dari ujung rambut sampai kuku hewan kurban tersebut.
3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
4. Melarang yang Berqurban untuk Makan
Perlu diketahui bahwa Islam memperbolehkan orang yang berqurban untuk memakan daging yang diqurbankan. Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berqurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat qurban.
Mengenai anjuran memakan daging yang diqurbankan telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Berikut ini adalah redaksi dari hadits anjuran memakan daging qurban tersebut:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Jadi itulah beberapa hal yang harus kita perhatikan saat hendak berkurban ya ce'es. Semoga kita semua tercerahkan dan memohon ampunan atas kekeliruan yang pernah dilakukan. (TY/RED).
Pembuat berita : Try Yudhistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





