
SERANG, -Pada hari ini, hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD) akan diperingati. Sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu dimulai pada tanggal 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership.
Tahukah kamu negara mana saja yang menjadi pendiri Hari Hak untuk Tahu?
Dikutip dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam websitenya, bahwa Pendiri Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD), adalah negara Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan AS.
"Pendiri badan ini ada delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia,Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan AS," demikian tulis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam websitenya
Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Hari Hak untuk Tahu, ini dirayakan oleh hampir 60 negara demokrasi di dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi. Di Indonesia sendiri perayaan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day (RTKD) baru diperingatinya pada 2011, setelah keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengutip dari Kemendikbudristek bahwasannya ada Sembilan Nilai penting dalam Peringatan Hari Hak untuk tahu sedunia atau International Right to Know Day (RTKD), yang mesti diperhatikan yaitu:
Satu akses informasi merupakan hak setiap orang, Dua Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, tiga Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, empat Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis, lima Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi, enam Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar, tujuh Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, delapan Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka,
dan terakhir sembilan Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi. (HS/RED).
Pembuat Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH