Realisasi PAD di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41 jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2020

Realisasi PAD di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41 jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2020

Realisasi PAD di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41 jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2020

Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar lanjutan Rapat Paripurna tentang Tanggapan dan/Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (8/6)

Walikota Serang Syafrudin mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah disampaikan seluruh Fraksi DPRD Kota Serang terhadap kinerja Pemkot Serang yang telah dicapai selama ini.

Ia juga menyatakan pencapaian Opini (WTP) yang diraih untuk kelima kalinya oleh Pemkot Serang, tidak terlepas dari peran dan dukungan DPRD Kota Serang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ucapnya

"Untuk itu Pemkot Serang selalu mengharapkan peran dan dukungan DPRD dalam mengawal jalannya Pemkot Serang, sehingga dapat terus menjaga dan mempertahankan Opini WTP di tahun-tahun kedepannya". Harap Syafrudin

Ia kembali menyampaikan selama tahun anggaran 2021 realisasi pendapatan daerah Kota Serang mengalami pelampauan target, dengan capaian total realisasi sebesar 101,29%. Capaian tersebut terdiri dari atas Realisasi (PAD) sebesar 95,33%, realisasi pendapatan transfer sebesar 102,43%, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 100,97%.

Memperhatikan angka pencapaian realisasi pendapatan tersebut terlihat bahwa untuk capaian realisasi (PAD) di tahun 2021 tidak mencapai target PAGU yang ditetapkan, yaitu hanya 95,33%.

"Namun apabila dilihat secara normal realisasi (PAD) di tahun anggaran 2021 lebih besar 14,41% jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2020". Jelas Syafrudin.

Salah satu pos (PAD) yang tidak mencapai target di tahun 2021 adalah Pendapatan Retribusi daerah, dimana realisasinya hanya mampu mencapai 72,69%. Meskipun sekali lagi normal, realisasi retribusi daerah di tahun 2021, ini lebih besar 70,99% jika dibandingkan realisasi di tahun anggaran 2020.

Secara umum upaya perbaikan pengelolaan (PAD) yang harus ditempuh, adalah melalui mekanisme intensifikasi yaitu dengan melakukan optimalisasi upaya pemungutan pos-pos (PAD), dan penagihan atas piutang-piutang (PAD) yang masih bisa ditagih. Selain itu, mekanisme intensifikasi juga dapat dilakukan melalui upaya penetapan Pendapatan dalam APBD yang lebih rasional yang didasarkan pada perhitungan- perhitungan yang matang dalam tahun pembahasan APBD bersama dengan DPRD. Tambah Syafrudin. (HS/RED).

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH