Serang,- Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau atau RTH Taman Sari, dan di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia atau KAI disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang pada Senin, 20 Januari 2025.
Penyegelan dilakukan lantaran 44 kios permanen itu melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang.
Selanjutnya puluhan pedagang Taman Sari pun direlokasi ke Pasar Kepandean.
Pantauan Banten Raya, penyegelan 44 kios permanen itu melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Dinkop UKM Perindag Kota Serang, DLH Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, TNI dan Polri.
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penyegelan puluhan bangunan kios di Taman Sari, ini telah melalui koordinasi dengan PT KAI dan DLH Kota Serang.
"Setelah menganalisa dari tahun 2023 dan juga berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang," ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.
"Kalau (bangunan) yang berada di kawasan PT KAI itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang," ucap dia. (FL/RED)