
Semangat pagi Sahabat Kota Serang, pasca banjir yang melanda Kota Serang beberapa hari lalu mengakibatkan kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan seperti, KTP, KK, sertipikat tanah dan lainnya.
Maka dari itu, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang membuka layanan sertipikat hilang atau rusak pasca banjir Kota Serang.
Bagi masyarakat Kota Serang yang ingin mengurus kehilangan atau kerusakan dokumen, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang membuka posko pelayanan di dua tempat yaitu, Polresta Serang Kota, dari pukul 08:00 hingga 12:00 WIB dan di Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang dari pukul 13:00 hingga 15:00 WIB.
Pelayanan tersebut dimulai dari tanggal 14 Maret hingga 14 April 2022, untuk informasi lanjut bisa menghubungi kontak informasi layanan sertipikat rusak atau hilang. (RAM/RED).
Share:
Categories
More News





