
SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Kembali menggelar Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan tahun 2022 antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (15/08). Kepala Dinas BKPSDM Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan menyampaikan, KUA dan PPAS Perubahan tahun 2022 ini merupakan edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang untuk melakukan penyusunan pada RKA perubahan pada tahun 2022.
Perubahan APBD ini merupakan penyesuaian-penyesuaian atas perkembangan pelaksanaan APBD Tahun 2022 dari berbagai perkembangan baik dari pendapatan, belanja maupun defisit.
"Segala macam dari perubahan ini harus dilakukan baik itu penambahan, pengurangan, maupun pergeseran", Ungkap Wachyu B. Kristiawan
Ia menambahkan perubahan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2022 ini bukan terjadi di satu sisi saja tetapi di seluruh OPD, pada kesempatan perubahan APBD tahun 2022 ini nampaknya akan banyak melakukan penyesuaian bukan saja di pendapatan, tetapi juga di belanja. Tambah Wachyu B. Kristiawan. (HS/RED).
Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH