19 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Hari Raya ldul Fitri 1443 H dan pencegahan adanya pertambahan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Sekretaris Daerah Kota Serang mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/520/Setda, tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Serang Selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H.

Satu Sistem kerja ASN Pemerintah Kota Serang selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 sebagai berikut  :

Menetapkan 50% ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home (WFH) dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022, dan Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan,

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi datar presensi melalui Aplikasi Absensi Online dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui Pimpinan masing-masing dan Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian OPD masing-masing,

Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19; dan Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Dua, Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, antara lain:

Sistem kerja pegawai pada satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Pegawai pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal sebesar 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan Pegawai yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal (RSUD, Puskesmas, Dinas Perhubungan, BPBD dan Satpol PP) melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 100% dengan protokol kesehatan secara ketat.

Tiga Kepada Kepala OPD agar menetapkan jadwal ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah working from home (WFH) dan yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office (WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 dengan mempedomani ketentuan di atas. (HS/RED).

Share: