
Serang, Dinas Komunikasi dan informatika Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemkot Serang dan input data informasi publik tahun 2022, Rabu (8/6).
Hadir pada kesempatan ini, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana, Staf ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, Masykur, dan para Peserta Peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik dan Input Daftar Informasi Publik (DIP) di Lingkungan Pemkot Serang.
Ketua Panitia dan sekaligus Kasi Pengembangan dan Kemitraan Komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas atensi dan kerjasama dari para petugas pelayanan informasi publik dan input Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Pemkot Serang yang telah hadir pada kesempatan ini.
Bagus sapaan akrabnya kembali menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan kapasitas Petugas pelayanan Informasi Publik di PPID Pelaksana Kota Serang dan bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan Informasi Publik yang prima di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
"Dengan terselenggaranya kegiatan ini maka akan mewujudkan keterbukaan Informasi Publik di wilayah Pemerintah Daerah Kota Serang". Ungkap Bagus Setya Kurniawan
Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Arif RH, dalam sambutanya menyampaikan Pemkot Serang sebagai Instansi Publik yang menggunakan APBD dalam menjalankan Pemerintahan berkewajiban untuk membuka Informasi Publik yang berkaitan dengan kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepada masyarakat Kota Serang.
Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat Kota Serang untuk berpartisipasi dalam kebijakan Publik Pemkot Serang dan kondisi ini dapat semakin mendorong terwujudnya Clean dan good Governace di lingkungan Pemkot Serang, karena di seluruh OPD di Lingkungan Kota Serang dituntut untuk menyediakan informasi mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Namun perlu diingatkan bahwa ada informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang sehingga ada informasi tertentu yang tidak dapat diberikan atau diakses kepada masyarakat". Jelasnya
Kembali ia menyampaikan Pemkot Serang telah menerbitkan Kepwal No.489/Kep.156-Huk/2021 tentang informasi yang dikecualikan. Dengan Kepwal Informasi yang dikecualikan menjadi dasar bagi OPD bila ada pemohon informasi yang hendak memohon informasi publik kepada OPD.
Perlu disampaikan pada tahun 2021 Pemkot Serang mendapatkan penghargaan Kota informatif oleh Komisi Provinsi Banten. KI Banten menganggap bahwa Pemkot Serang Informatif dalam pelayanan informasi publik, namun ini tidak boleh puas atas pencapaian tersebut dan perlu lagi adanya peningkatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat Kota Serang.
"Untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di PPID Pelaksanaan Kota maka atas dasar tersebut Dinas Kominfo Kota Serang mengadakan kegiatan peningkatan Kapasitas Petugas Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemkot Serang". Tambah Arif RH
Dan dalam acara ini juga PPID Kota Serang melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2021 pasal 10 yakni untuk melakukan koordinasi dan mengkonsolidasikan pengumpulan daftar informasi publik ke PPID Pelaksanaan Kota Serang.
Selain melakukan koordinasi dan mengkonsolidasikan pengumpulan daftar informasi publik, juga membahas tentang permasalahan yang terjadi di organisasi perangkat daerah Kota Serang terkait melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pungkas Arif RH dalam Sambutannya. (HS/RED).
Pembuat Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





