Pemula dan berkembang menjadi penilaian lomba resik lan aman pada tahun 2022.

Pemula dan berkembang menjadi penilaian lomba resik lan aman pada tahun 2022.

Pemula dan berkembang menjadi penilaian lomba resik lan aman pada tahun 2022.

SERANG, Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan anak dan keluarga berencana (DP3AKB) Kota Serang kembali menggelar Lomba Kampung Resik Lan aman pada tahun 2022, pada kesempatan kali ini Tim penilai berada di Lingkungan Cibebek RT/RW, 01-04 /06 Kelurahan Banjarsari kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu (20/07).

Kabid PUG PP Mamah Rochmah menyampaikan, bahwa juknis penilaian lomba resik lan aman pada tahun 2022 terbagi menjadi 2 (dua) katagori yang pertama pemula dan yang kedua berkembang dan dengan didukung beberapa item yang harus dibuktikan dengan kondisi yang baik.

Ia kembali menyampaikan untuk juknis penilaian pemula diantaranya adalah partisipasi masyarakat terbaik, Lingkungan paling berbunga, lingkungan paling hijau, kelompok pemuda penggerak lingkungan dan kelompok penggerak sadar hukum. Sedangkan untuk juknis penilaian berkembang adalah pengelolaan sampah dan sanitasi lingkungan.

"Komponen yang dinilai dengan setiap juknis berjumlah tiga item tentunya dengan kondisi yang baik agar mendapatkan nilai yang maksimal". Jelas Mamah Rochmah

Selanjutnya Mamah Rohmah menambahkan untuk Juri lomba pada tahun ini terdiri dari unsur TNI/POLRI, OPD, PKK, Karang taruna, LPM, Forum Kota Serang Sehat, dan radar Banten yang total semuanya berjumlah 35 orang. Adapun Tahap penilaian diantaranya juri dibagi menjadi 14 kelompok dan penjurian dilaksanakan ke setiap RTRW selama 5 (lima) hari dengan kriteria kelompok juri yang berjumlah 2 orang melakukan penilaian pada setiap 5 (lima) RT selama 5 hari dan kelompok juri yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan penilaian pada 6 (enam) RT selama 5 hari.

Untuk Teknis penilaian lomba perlu diperhatikan bahwa juri datang pukul 07.30 ke kantor DP3AKB Kota Serang untuk melakukan absen kehadiran dan mengambil berkas penilaian kemudian mengunjungi kelurahan untuk melakukan koordinasi terkait RTRW yang dinilai dan terakhir juri kembali ke kantor untuk menyerahkan berkas penilaian kepada panitia. Jelas Mamah Rochmah Kabid PUG Kota Serang. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH