05 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Melalui bagian Prokopim Setda Kota Serang menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang terkait progres universal coverage (UHC) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Serang, bertempat di ruang rapat Wakil Wali Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Moch Popy Nopriadi mengatakan, data pekerja rentan yang sudah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan itu 28.000.00 atau baru 11persen dari 256.000.00 jumlah pekerja rentan. 

Artinya, kata Popy, Peningkatan universal coverage (UHC) untuk Pemerintah Kota Serang harus terus di support agar setiap tahunnya bisa terus bertambah.

"Kategori pekerja rentan ini banyak, semisal Driver Ojek Konvensional dan Online, guru ngaji, marbot, pengurus jenazah, kader posyandu dan lainnya. Umumnya pekerja rentan ini rata-rata bekerja di sektor informal," kata Popy

Dalam melakukan langkah untuk peningkatan jumlah universal coverage (UHC) atau perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, lanjut Popy, kiranya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus melihat dari sisi kemampuan fiskal nya terlebih dahulu. Karena menurutnya, jika Sekali sudah melakukan pembayaran PBI pekerja rentan itu akan menjadi beban tetap.

"Jadi artinya harus memperhitungkan dengan matang kalau kita mau membiayai premi untuk setiap orang di kali berapa dan kemampuan kita berapa," ucap Popy 

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada anggaran perubahan nantinya dapat melakukan perubahan untuk mengcover beberapa komponen. 

"Langkah yang tepat mungkin sekarang harus mengumpulkan data by name by address dan/atau yang sama dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Dinsos). Jadi itu harus di match kan supaya tidak ada salah sasaran dan/atau orang yang tidak berhak tetapi mendapatkan nya," jelasnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Share: