Serang,- Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah dinas atau rumdin Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih periode 2024-2029 sebesar Rp 550 juta.
Penyiapan rumah dinas ini bagian dari hak Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih untuk mendapatkan fasilitas.
Perihal penyiapan alokasi anggaran rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih, ini disampaikan Kepala Bagian atau Kabag Umum Setda Kota Serang, Iman Setiawan.
Iman Setiawan mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah dinas, karena Pemkot Serang belum memiliki rumah dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk rumah dinas kebetulan Pemkot Serang ini belum punya rumah dinas untuk Pak Wali dan Pak wakil. Maka dari kami Sekretariat menganggarkan untuk sewa rumah dinas itu," ujar Iman, Minggu 19 Januari 2025.
Ia menjelaskan, sebelum sewa rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh KPKNL atau DJPP tentang harganya.
Penilaian oleh KPKNL atau DJPP ini untuk menentukan berapa yang harus dibayarkan untuk sewa rumah dinas Walikotai dan Pak Wakil Walikota Serang. (FL/RED)