
Serang, Berdasarkan Neraca Kota Serang per 31 Desember 2021, jumlah aset kota serang tercatat sebesar 3,36 Triliun Rupiah yang terdiri dari atas, aset lancar sebesar 227,82 Miliar Rupiah, aset tetap sebesar 3,06 Triliun Rupiah, dan Aset lainnya sebesar 77,26 Miliar Rupiah.
Nilai aset Kota Serang tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 339,48 miliar rupiah atau 11,23% jika dibandingkan tahun 2020, yang tercatat sebesar 3,02 Triliun Rupiah.
Meningkatnya nilai aset Kota Serang dipengaruhi oleh adanya peningkatan nilai aset lancar yang meningkat sebesar 6,84 % aset tetap yang meningkat sebesar 11,87 % dan aset lainnya yang turun sebesar minus 0,03%.
Di dalam nilai slip terdapat nilai-nilai yang sudah jelas peruntukannya sebesar 47,09 Miliyar Rupiah yang terdiri atas :
Satu saldo kas Dana jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2021 sebesar 2,72 Miliar rupiah,
Dua Kas Dana BOS TA. 2021 sebesar 6,38 Juta rupiah ,
Tiga utang jaminan Retensi pekerjaan Fisik yang belum dibayar sebesar 2,24 Miliar rupiah, yang terdapat pada beberapa organisasi perangkat daerah, yaitu terdiri dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan sebesar 293,77 juta rupiah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 1,20 Milyar rupiah, Dinas Penataan Ruang dan Kawasan permukiman sebesar 642,35 juta rupiah, Dishub sebesar 2,51 juta rupiah, Dinas Ketahanan pangan, Pertanian dan perikanan sebesar 11,38 Juta rupiah dan Kecamatan Curug sebesar 11,38 Juta rupiah.
Empat bantuan keuangan Provinsi Banten sebesar 724,77 juta rupiah,
Lima dana alokasi khusus 2022 sebesar 16,54 miliar rupiah,
Enam sisa dana insentif daerah sebesar 531,87 juta rupiah,
Tujuh sisa tambahan penghasilan Guru Non sertifikasi sebesar 52,75 juta rupiah,
Delapan kekurangan iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Sebesar 7,54 miliar rupiah,
Sembilan penerimaan IMB bulan Agustus 2021, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebesar 20,68 juta rupiah,
Sepuluh Dana Non kapitasi puskesmas bulan November 2021 yang seharusnya disetorkan ke rekening puskesmas sebesar 61,47 juta rupiah.
"Dengan demikian, Silpa bersih untuk TA. 2021 adalah sebesar 73,01 miliar rupiah yang merupakan perhitungan Silpa per 31 Desember 2021 sebesar 120,02 Miliar Rupiah dikurangi dengan peruntukan Silpa sebesar 47,09 Miliar Rupiah". Ungkap Syafrudin
Adapun jumlah kewajiban daerah Kota Serang tercatat sebesar 27,83 miliar rupiah yang terdiri dari, Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), pendapatan diterima muka atas pendapatan pajak daerah,
pendapat sewa dan lain-lain PAD yang sah, utang belanja sebesar 17,15 miliar rupiah yang terdiri atas utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa serta utang belanja modal yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 dan terakhir utang jangka pendek dan lainya sebesar 25,83 juta rupiah, berupa penerimaan IMB bulan Agustus 2021, yang harus diseyke Kas Negara dan uang jaminan para penyewa di UPT runawa. Tambah Syafrudin di sesi akhir Rapat. (HS/RED).
Penulis artikel : Benies Husaini, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SM, MH
Share:
Categories
More News





