Mewujudkan Kota Serang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme

Mewujudkan Kota Serang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme

Mewujudkan Kota Serang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme

SERANG,- Setelah mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terkait Pendapat Wali Kota Serang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Kota Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro serta Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang.

Kejaksaan Negeri Kota Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Komitmen bersama dengan menandatangani fakta integritas secara langsung oleh seluruh anggota dewan dalam Mewujudkan Kota Serang bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. Kamis (04/08)

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D. Simanjuntak menyampaikan komitmen bersama ini bertekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi kepada masyarakat.

Selanjutnya ia kembali menyampaikan komitmen bersama ini semua berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap hadian, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang
mengarah pada perbuatan melawan hukum

"Apabila melanggar hal-hal tersebut di atas maka akan menerima konsekuensi dan bertanggung Jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi". Jelas Freddy D. Simanjuntak

ia menjelaskan Rencana aksi ini akan memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat dan mengedepankan sinergi kolaborasi dalam proses penegakan hukum dengan melakukan Penyampaian,
pertukaran, dan pemulihan data infomasi kepada aparat penegak hukum serta akan membentuk sistem deteksi dini (Ealy Waming System) terhadap penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran dan transaksi keuangan APBD Kot Serang yang dapat diakses oleh publik.

Lebih lanjut Freddy D. Simanjuntak menyampaikan, Kejari akan membentuk aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of
Interest) sebagai unit pengendalian dan layanan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

"Kami akan membentuk tim pencegahan korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Serang". Jelas Freddy D. Simanjuntak. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH