Memastikan THR diberikan, Syafrudin tinjau langsung Pegawai Alfaria.

Memastikan THR diberikan, Syafrudin tinjau langsung Pegawai Alfaria.

Memastikan THR diberikan, Syafrudin tinjau langsung Pegawai Alfaria.

Serang,- Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti bagi para pekerja, THR diberikan kepada pekerja atau karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR. Selain pekerja atau karyawan tetap, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Memastikan hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin beserta tim monitoring Disnakertrans Kota Serang meninjau langsung para pegawai PT. Sumber Alfaria Trijaya atau Gudang Alfaria di Kota Serang, Rabu (20/4).

Dari hasil monitoring atau tinjauan yang dilakukan Walikota Serang beserta tim monitoring, Syafrudin menjelaskan bahwa para pegawai Alfaria Trijaya ini sudah diberikan THR. "Alhamdulillah kami melihat sendiri dan menanyakan sendiri bahwa Pegawai di PT. Sumber Alfaria Trijaya ini sudah diberikan THR," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.

Syafrudin juga berharap, para pengusaha barang dan jasa yang ada di Kota Serang untuk dapat memberikan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya. "Saya berharap dalam kunjungan ini sebagai contoh bagi perusahaan yang ada di Kota Serang agar memberikan THR 7 hari sebelum Hari Raya," Harapnya.

Syafrudin juga berpesan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR atau lewat dari ketentuan dari Pemerintah Pusat, harap melaporkan ke tim monitoring Disnakertrans Kota Serang. "Saya siapkan pengaduan di Kantor Disnakertrans Kota Serang apabila pekerjaan tidak diberikan THR nya oleh Perusahaan, pemberian THR 7 hari sebelum Hari Raya," Pesannya. (RAM/RED).

 

Pembuat Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH