Komitmen Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Pekerja Perempuan.

Komitmen Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Pekerja Perempuan.

Komitmen Pemerintah Lindungi dan Berdayakan Pekerja Perempuan.

Upaya Kemnaker dalam memberdayakan dan melindungi tenaga kerja perempuan di antaranya adalah Gerakan Nasional Non

Diskriminasi di Tempat Kerja, serta program pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi kelompok pekerja perempuan.

Menaker, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI, mengemukakan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberdayakan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.

Upaya tersebut seperti melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja, baik melalui pembuatan Sistem Perlindungan berbasis IT, penyusunan pedoman pencegahan pelecehan
seksual, maupun penyusunan panduan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.

"Kemnaker juga mendorong komitmen dari
perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja ke dalam
Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha," ucap Menaker.
Menaker menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada acara Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Senin (11/4/2022).

Adapun untuk memberdayakan pekerja perempuan termasuk yang terdampak oleh pandemi, Kemnaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja berupa program padat karya dan
kewirausahaan.

"Banyak dari paket bantuan tersebut diberikan kepada kelompok perempuan sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan membantu membangkitkan perekenomian keluarga dan
masyarakat di daerah masing-masing," ucapnya.

Sementara dalam hal peningkatan kompetensi dan kualitas pekerja perempuan, sambungnya, Kemnaker selalu membuka kesempatan yang sama dan mendorong agar para perempuan bisa mengikuti
pelatihan yang diselenggarakan oleh pihaknya.

"Kami juga membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati oleh perempuan seperti kecantikan dan fashion" ucapnya.

Selain itu, saat ini pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan
dan pelecehan di tempat kerja. Aturan tersebut akan dijadikan regulasi setingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

 

.(HS/RED).