KKP Akan Manfaatkan Ruang Laut Natuna-Natuna Utara Sesuai Ekonomi Biru

KKP Akan Manfaatkan Ruang Laut Natuna-Natuna Utara Sesuai Ekonomi Biru

KKP Akan Manfaatkan Ruang Laut Natuna-Natuna Utara Sesuai Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memaksimalkan potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna Utara menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara. KKP pun mengimbau pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Aturan RZ KAW sendiri merupakan prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan usaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.

"Penetapan Perpres ini merupakan momentum yang amat penting, mengingat di masa pasca pandemi pemerintah tengah mendorong investasi untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan tanpa mengabaikan faktor ekologi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Luat (PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam talkshow Bincang Bahari KKP yang berlangsung secara hybrid di Jakarta.

Potensi ekonomi yang ada di antaranya dari kegiatan perikanan tangkap dan budidaya, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antarnegara. Di wilayah Laut Natuna-Natuna Utara juga terdapat wilayah konservasi.

"Pelaku usaha pipa kabel, wisata bahari maupun itu perikanan offshore dan lainnya, segera saja mencari informasi yang lebih lengkap lagi untuk segera mengajukan PKKPRL sehingga nanti bisa cepat mendapatkan lokasi yang ada di situ. Sehingga pemanfaatan ruang laut itu bisa legal," imbau Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto yang juga menjadi narasumber dalam acara talkshow tersebut.

Suharyanto menambahkan, keberadaan Perpres RZ KAW membuat kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara lebih tertata. Tidak ada lagi tumpang tindih area yang dapat mengganggu jalannya operasional usaha antara yang satu dengan lainnya.

Pengaturan dilakukan juga untuk memastikan kegiatan ekonomi dan kelestarian ekosistem berjalan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru. "Dengan adanya Perpres ini, apakah itu alur kabel, migas, dan kegiatan lainnya, bisa dipercepat proses (PKKPRL) nya karena sudah ada dasar ruangnya di mana, yang sudah diatur sedemikian rupa dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain," tambahnya.

Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama Dyan Primana Sobaruddin turut mengakui besarnya potensi ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara. Untuk alur pelayaran misalnya, perairan Natuna dan Natuna Utara selama ini sangat padat karena kapal-kapal dari Asia Timur maupun Pasifik pasti melewati perairan tersebut. Begitu juga dengan keberadaan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut di Laut Natuna-Natuna Utara sangat banyak.

Dia juga memastikan Perpres RZ KAW tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Justru pengaturan zonasi membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut. (TY/RED).