
Melalui Surat Pemberitahuan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dengan Nomor :421.3/ Ist-Dispendbudkot/2022, yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri dan swasta, Kepala SD Negeri dan Swasta Serta Kepala PAUD.
Bahwa Berdasarkan arahan dari Dirjen PAUD Dikdasmen pada tanggal 3 Mei 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan arus balik.
Bersama ini Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang memberitahukan bahwasanya untuk masuk KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan setelah libur hari raya ldul Fitri 1443 H yang semula masuk tanggal 9 Mei 2022, diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022. (HS/RED).
Share:
Categories
More News





