
PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut: pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK dan pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.
PPATK juga berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihak-pihak lain.
Dalam kesempatan ini, Jokowi menghadiri peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, pada Senin (18/04).
Pada kesempatan ini Jokowi, mengapresiasi kerja keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan para pemangku kepentingan yang terus berupaya mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme selama dua dekade ini.
"Namun, jangan berpuas diri karena tantangan ke depan akan makin berat". Ucap Jokowi
Potensi kejahatan cyber makin meningkat dengan munculnya berbagai modus bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian
uang dan pendanaan terorisme.
Jokowo menambahkan bahwa Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan sendiri oleh PPATK, tapi melibatkan seluruh pihak, dari instansi pemerintah, industri keuangan, hingga masyarakat. (HS/RED).
Share:
Categories
More News





