31 Jan 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2024 meningkat dari tahun sebelumnya dari 69, 08 poin menjadi 71,21 poin. Peningkatan indeks SPI itu diketahui saat Launching Hasil SPI 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara offline dan online, Rabu (22/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Banten Syafitri mengaku bersyukur atas capaian SPI Pemprov Banten yang meningkat sebagaimana dirilis oleh KPK.

“Alhamdulillah. Ini berkat kerja sama dan kerja keras semua pihak,” katanya.

Meskipun ada peningkatan poin, Syafitri mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap semangat dalam bekerja dengan penuh integritas. Sehingga capaian SPI ke depan akan lebih baik lagi.

“Tetap semangat untuk semuanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SPI merupakan instrumen untuk mengukur tingkat korupsi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (pemda). Adapun output dari SPI berupa indeks serta rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.

Ada tiga dimensi dalam penilaian SPI yang dilakukan oleh KPK, yakni dimensi internal, eksternal, dan ekspert/ ahli. 

Pada dimensi internal, ada poin-poin yang masuk aspek penilaian, di antaranya adalah pengaruh atau intervensi pihak lain, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM atau potensi jual beli jabatan.

Berdasarkan hasil penilaian pada dimensi cukup baik, hanya ada beberapa yang perlu ditingkatkan  seperti Pengelolaan PBJ nilai 66,81 poin dan Pengelolaan SDM nilai 68,29 dan penilaian eksper sebesar 61,16 serta faktor koreksi pada pelaksanaan SPI dengan nilai 3,07 poin.

"Kalau untuk dimensi eksternal semuanya di atas rata-rata," jelasnya.

Lalu kemudian integritas pelaksanaan tugas yang meliputi penyalahgunaan fasilitas kantor, penerimaan gratifikasi, nepotisme dan perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas. Selanjutnya transparansi dan terakhir sosialisasi antikorupsi.

Adapun untuk alur survei menggunakan basis data populasi di mana pemilihan responden dilakukan secara acak dari himpunan populasi dengan mengambil unit kerja yang relevan untuk memastikan representasi dari setiap organisasi yang disurvei. (ram/red)
 
Sumber : bantenprov.go.id

Share: