Hari ini KUA-PPAS Tahun 2023 telah disetujui

Hari ini KUA-PPAS Tahun 2023 telah disetujui

Hari ini KUA-PPAS Tahun 2023 telah disetujui

SERANG,- Setelah menghadiri Undangan Rapat Paripurna tentang penyampaian tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-fraksi terhadap Wali Kota atas Raperda prakarsa DPRD Kota Serang dan Pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang yang juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota kesepakatan KUA dan PPAS TA. 2023, di ruang paripurna DPRD Kota Serang. Kepala Dinas BKPSDM, Wachyu Budi Kristiawan menyampaikan, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dalam KUA, lanjutnya, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.

Selanjutnya, Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Wachyu sapaan akrabnya kembali melanjutkan, KUA-PPAS 2023 hari ini sudah disetujui, dan ini juga merupakan proses tahap pertama dari perencanaan, penganggaran tahun 2023 yang selanjutnya nanti penyampaian Rancangan Perda APBD.

"Hari ini persetujuan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Serang Penandatanganan Nota kesepakatan KUA dan PPAS TA. 2023 tentang Kebijakan umum anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan", jelas Wachyu saat di temui Setelah selesai Rapat Paripurna, Kamis (11/08).

Ia menambahkan, PPAS ini adalah program prioritas anggaran sementara Jadi apa yang mau diselesaikan di tahun depan itu program-program nya menjadi prioritas yang harus di selesaikan dan perlu diketahui di tahun depan porsinya itu di infrastruktur.

"Kalau dipersentase belum tahu kalau belanja itu belum di rinci dari belanja modal dan belanja operasional sekian, karena lebih detail nya nanti di Pembahasan APBD", tutup Kepala Dinas BKPSDM, Wachyu Budi Kristiawan. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH