25 Nov 2024
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Senin (17/05/2021) Hari Buku Nasional dirayakan setiap satu tahun sekali di Indonesia, yaitu setiap tanggal 17 Mei. Dikutip dari kemendikbud.go.id, Penentuan Hari Buku Nasional merupakan Pemikiran dari Menteri Pendidikan dari Kabinet Gotong Royong, Abdul Malik Fadjar (Periode 2001-2004).

Secara garis besar, literasi sendiri ialah istilah umum yang merujuk pada kemampuan dan keterampilan seseorang dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, juga memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan seseorang dalam berbahasa.

Dalam peringatan kali ini, Pemerintah kembali menegaskan pentingya membangun budaya membaca dalam undang-undang perpustakaan nomor 43 tahun 2007 pasal 48 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa pembudayaan membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pembudayaan kegemaran membaca di keluarga pun pemerintah tetap turun tangan dengan memfasilitasi buku murah dan berkualitas, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2.

Pembudayaan kegemaran membaca dalam keluarga melalui fasilitas buku murah dari pemerintah sudah bisa dirasakan sejak tahun 2008 silam. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah secara bertahap telah membeli hak cipta (Copy Right) penulis buku teks pelajaran dari mulai tingkat SD sampai tingkat SLTA.

Dalam standar nasional perpustakaan 2017 perpustakaan sekolah berfungsi sebagai pusat sumber belajar guru dan siswa, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca, dan tempat kegiatan kreatif, imajinatif, isnpiratif dan menyenangkan. (HS/RED).

 

Sumber : https://bdkjakarta.kemenag.go.id/berita/peran-pemerintah-dalam-membangun-budaya-literasi-indonesia 

Penulis Artikel                    : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Share: