Serang,-Melansir pada infografis indonesiabaik.id, Mulai januari 2025 akan ada penyesuaian PPN 1% dari 11% menjadi 12%.
Namun tidak semua barang akan di kenakan pajak tersebut, beberapa barang seperti harga bahan pokok yang tidak di kenakan potongan PPN.
Berikut beberapa bahan pangan pokok yang tidak terkena PPN, antara lain :
1. Beras
2. Telur
3. Daging
4. Sayur
5. Ikan
6. Susu Segar
Beberapa jasa atau kebutuhan sehari-hari juga ada yang tidak di kenakan biaya PPN, antara lain :
1. Jasa Kesehatan
2. Jasa Angkutan
3. Jasa Pendidik
4. Air Bersih / Air Minum
5. Rumah Sederhana (< 6.600 VA)
Meskipun begitu ada beberapa jasa dan harga bahan pokok yang tetap di kenakan biaya PPN, di antaranya :
1. Daging berharga premium, misalnya daging wagyu
2. Jasa Kesehatan yang bersifat VIP
3. Jasa Pendidikan yang bersifat internasional
Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi PPN 1% pada barang seperti tepung terigu, gula, dan minyakkita.
(RA dan FL)