17 Jul 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (02/06).

Dalam kesempatan ini Walikota Serang Syafrudin, Menyampaikan Dengan telah Selesainya pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun anggaran 2021oleh BPK RI, maka pada hari ini Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal ini sebagai upaya Kepala Daerah memenuhi amanat sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, khususnya.
yang diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa,

"Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir". Ujarnya

Sistematika penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang tahun anggaran 2021, mengacu  kepada:

Satu Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Dua Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

"Rancangan tentang peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD yang disusun setiap tahun ini tidak sekedar dijadikan Sebagai Pemenuhan pertanggungjawaban Konstitusional, melainkan juga merupakan Upaya untuk Memberikan data dan Informasi yang Transparan dan lengkap Mengenai
Pengelolaan Keuangan Daerah". Tambah Syafrudin

Kembali Syafrudin menjelaskan Secara singkat gambaran umum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang untuk tahun anggaran tahun 2021, sebagai berikut:

Satu Pendapatan Daerah berdasarkan laporan Realisasi Anggaran TA. 2021, Pendapatan Kota Serang yang direncanakan Sebesar 1,45 Triliun Rupiah dapat direalisasikan Sebesar
1,46 Triliun Rupiah atau mencapai 101,29%.
realisasi Pendapatan TA. 2021 Naik 15,92%
dibandingkan realisasi Pendapatan
TA. 2020 yang tercatat sebesar 1,26 Trilun
Rupiah.
Dua belanja daerah berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran TA. 2021, Belanja Kota Serang yang direncanakan Sebesar 1,49 Triliun Rupiah dapat direalisasikan Sebesar 1,39 Triliun Rupiah atau mencapai  93,24%.  Realisasi ini naik sebesar 5,53% dibandingkan realisasi belanja TA. 2020 sebesar 1,32 Triliun Rupiah.

Tiga Pembiayaan berdasarkan Perhitungan realisasi pendapatan atas belanja dan Transfer PAD TA. 2021, maka terdapat selisih kurang atau Defisit sebesar 69,09 Miliar Rupiah. Adapun nilai realisasi Penerimaan Pembiayaan yang diperoleh dari penggunaan Silpa tahun sebelumnya sebesar 50,93 Miliar Rupiah.

"Dengan demikian, maka sisa lebih Pembiayaan anggaran TA. 2021 atau Silpa
adalah sebesar 120,02 Miliar Rupiah". Jelasnya

Empat sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Realisasi Silpa dalam LRA TA. 2021 adalah sebesar 120,02 Miliar Rupiah. Nilai ini lebih Besar 69,08 Miliar Rupiah atau naik 57,56% dibandingkan Silpa Per 31 Desember 2020 sebesar 50,93 Milia Rupiah. Ungkap Syafrudin dalam Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (HS/RED).

 

Penulis artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SM, MH

Share: