
Serang (6/7), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Serang (DP3AKB) Anthon Gunawan, S.Sos. M.Si membuka acara Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2022 di Gedung PKK Kota Serang. Rapat ini juga berkenaan dengan penguatan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di semua tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat dan Kelurahan. PUG merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender menjadi dasar dalam pembangunan.
Anthon menyampaikan bahwa Penghargaan APE terdiri dari 4 peringkat yaitu Pratama, Madya, Utama dan Mentor. Kota Serang mendapat Penghargaan Pratama pada tahun 2016 dan Penghargaan Madya di tahun 2018 dan 2021. “Walaupun berat untuk meningkatkan predikat ke Utama tapi saya tetap optimis, minimal kita bisa mempertahankan predikat Madya”, tuturnya.
Untuk Timeline evaluasi PUG akan dimulai dengan konsultasi instrumen evaluasi PUG dengan Kantor/Lembaga, Provinisi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada bulan juli, dilanjutkan dengan sosialisai instrumen evaluasi PUG pada bulan agustus, pengisian instrumen evaluasi PUG ke aplikasi pada bulan agustus sampai dengan september, verifikasi administrasi pada bulan september, verifikasi lapangan (online/hybrid) pada bulan oktober sampai dengan november, verifikasi final pada bulan oktober sampai dengan november, pengumuman final pada bulan desember. Dan Penghargaan APE sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan Dra. Hj. Mamah Rochmah, MM juga menyampaikan agar seluruh OPD yang memberikan pelayanan menyediakan/memfasilitasi ruang menyusui, ruang khusus merokok dan ruang bebas asap rokok, ruang bermain anak, ruang tunggu disabilitas, toilet yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, dan juga pojok baca. Untuk Kecamatan dan Kelurahan diharapkan memsang spanduk yang bertuliskan Kecamatan/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak. Untuk Sekolah, Masjid, Madrasah, dan Pesantren juga diharapkan memasang spanduk serupa. (AI-RAM/RED).
Share:
Categories
More News





