Serang,- Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang ikut melakukan penertiban puluhan kios permanen di lahan ruang terbuka hijau atau RTH Taman Sari.
Penertiban puluhan kios permanen itu salah satunya untuk mengembalikan fungsi RTH Taman Sari.
Keberadaan para pedagang di lahan RTH Taman Sari yang sudah puluhan tahun membuat kumuh kawasan tersebut.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, penertiban pedagang di RTH Taman Sari ini untuk mengembalikan fungsi RTH, karena pintu masuk Kota Serang itu terdapat tiga pintu, Serang Timur, Serang Barat, dan Stasiun Kereta Api.
"Jadi kita tata supaya pertama dikembalikan fungsinya sebagai RTH. Yang kedua nanti sampah akan kita buat deponya di sini. Akan lebih tertata," kata Farach, Selasa 21 Januari 2025.
Ia menjelaskan, penertiban pedagang juga sebagai bentuk kolaborasi dengan Dinkop UKM Perindag Kota Serang.
"Jadi ini sebetulnya kita dukungan terhadap kegiatan Dinas Indakop. Jadi karena kebetulan ini sedang ditata, dengan tanah Pemkot ini yang di RTH Taman Sari, karena ini bagian dari aset pemerintah dalam hal ini Dinas LH, maka kita lakukan," katanya.
Farach mengaku bahwa di RTH Taman Sari pun dilakukan penjagaan selama sehari full. Penjagaan dilakukan untuk mengontrol dan mengantisipasi adanya kegiatan yang negatif.(FL/RED)