![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/461e9940-3609-478d-b796-4485c4e0f1c6.jpg)
SERANG,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang melalui Bidang Statistik Dokumentasi dan Evaluasi Informasi (Statistik) menggelar acara Coaching satu data pada implementasi satu data Indonesia di Kota Serang, bertempat di Co-work space Diskominfo Kota Serang, Kamis 13 Februari 2025.
Pada coaching ini, penjelasan landasan hukum dan Tugas Fungsi (Tupoksi) Diskominfo sebagai walidata dipaparkan dengan rinci dan runtut.
Adapun beberapa Landasan Hukum tersebut, sebagai berikut;
Pertama Landasan hukum penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Kota Serang tertuang dalam PP. Nomor 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik.
Kemudian, dua UUD nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, dan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Ketiga sesuai amanat Perpres tersebut, pemerintah Kota Serang melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang dengan nomor 70 tahun 2022 tentang satu data Indonesia tingkat Kota Serang.
Berdasarkan Perwal dimaksud, Diskominfo selaku wali data bertugas memeriksa kesesuaian daya yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Selanjutnya, menyebarluaskan data metadata di portal satu data dan media lainnya. Seusai dengan ketentuan perundang-undangan dan terakhir membantu pembina data dalam membina produsen data.
Adapun tugas produsen data berdasarkan Perwal Walikota itu, adalah memberikan masukan kepada pembina data, walidata, atau walidata pendukung daerah.
Selain itu, juga menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI dan terakhir menyampaikan data dan metadata kepada walidata melalui walidata pendukung daerah.
Satu Data Indonesia (SDI) juga memiliki 3 konsep satu data yang menjadi pegangan, diantaranya satu data harus akurat, yakni mewujudkan data yang lengkap, akurat, dan akuntabel.
Dua data terstandar, yaitu mewujudkan yang terstandar dan dilengkapi dengan metadata. Kemudian yang terakhir Data Bagi Pakai, yaitu mewujudkan koordinasi yang terstruktur antara perangkat daerah dan mendorong berbagi pakai data atau integrasi. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/bc5cd4f7-efff-4a6d-b91a-4bfc9addb2e5.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/a0e63a2f-9e02-4111-a7b4-68a4b6d88aaf.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/d7a28f28-239a-40f1-acd8-507166710231.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/55ba1262-964c-47cd-bfb2-e54e53f1b302.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/50a3c0a1-c0d9-41c2-aab7-8b30995c8cee.jpg)
![](https://ppid.serangkota.go.id/po-content/uploads/1cad3d79-25ed-4174-8edc-638a27854e17.jpg)