Dari Usul Usaha Mikro sampai pada Fasilitas penyalahgunaan dan pencegahan Narkotika.

Dari Usul Usaha Mikro sampai pada Fasilitas penyalahgunaan dan pencegahan Narkotika.

Dari Usul Usaha Mikro sampai pada Fasilitas penyalahgunaan dan pencegahan Narkotika.

SERANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota serang menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda usul DPRD Kota Serang tentang Kemudahan Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang lainnya yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (01/08).

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Roni Alfanto. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda I Kota Serang Subagyo dan Perwakilan Kepala OPD Kota Serang.

Ketua badan pembentukan Rancangan peraturan Daerah (bapemperda) Mad Buang menyampaikan, Raperda ini adalah tentang Kemudahan Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang lainnya.

Ia kembali menyampaikan, Usaha mikro merupakan bagian dalam penggerak ekonomi daerah yang mempunyai peran, fungsi dan potensi strategis untuk mewujudkan peningkatan ekonomi daerah.

Lebih lanjut usaha mikro daerah Memiliki peran lebih dalam yaitu perannya dalam upaya peningkatan lapangan kerja dan juga pembangunan daerah.

"Oleh karena itu perlu adanya peran aktif dari pemerintah daerah melalui upaya dalam pemberdayaan usaha mikro di daerah agar usaha mikro di daerah dapat meningkat serta dapat bersaing dalam meningkatkan pembangunan di daerah". Jelas Mad Buang

Dalam menghadapi usaha yang ketat dan kompetitif di daerah usah mikro di daerah perlu adanya peningkatan Optimal dan berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan dan pembangunan di daerah.

Selanjut Mad buang kembali menyampaikan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang lainnya. Di satu sisi merupakan bahan yang bermanfaat dalam pelaksanaan kesehatan dan pengembang ilmu pengetahuan namun disisi lain dapat menimbulkan candu yang juga berdampak negatif bagi kesehatan tubuh bila tidak ada pengendalian dan pengawasan yang benar.

"Sehingga dapat berdampak negatif yang lebih besar terhadap berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya melemahkan sistem sosial masyarakat Indonesia". Jelasnya

Perlu adanya pencegahan pengendalian dan pengawasan secara bersama- sama oleh semua pihak agar masyarakat Indonesia bisa terhindar dari barang-barang berbahaya tersebut.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan, Raperda usul DPRD Kota Serang ini sudah bagus dan baik dilihat dari draf dan lain-lainnya. Ia kembali menyampaikan Raperda ini akan di kaji dan di bahas oleh tim asistensi Pemkot dan DPRD.

"Yang namanya Prodak Hukum itu akan ada pengkajian dan akan dibahas secara bersama-sama nanti lihat saja endingnya kalau sesuai dengan Undang-Undang, berati Raperda ini di terima dan di sahkan". Jelas Subadri

Ia berharap semoga Raperda usul DPRD ini bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang secara Khusus dan umumnya untuk provinsi Banten. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH