12 Apr 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Bapenda Kota Serang Gelar Razia Penertiban  Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 menggelar kolaborasi razia penertiban pajak kendaraan bermotor.

Razia penertiban pajak kendaraan bermotor digelar di Jalan Jenderal Sudirman dekat Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Selasa 25 Februari 2025.

Razia ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Razia penertiban pajak kendaraan bermotor ini berkolaborasi dengan Polres Kota Serang, Jasa Raharja, Samsat Kota Serang, dan Bapenda Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 pada Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam mengatakan, mengatakan, razia penertiban pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penertiban wajib pajak.

"Razia ini sebagai bentuk sosialisasi sekaligus menertibkan para penunggak pajak agar sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Khusus untuk Kota Serang target tahun 2025 sebesar Rp 63 miliar, realisasi sampai tanggal hari ini Rp 6.435.310," ujar Fajar.

Ia berharap para wajib pajak atau WP agar bisa tertib dalam pembayaran piutang pajak kendaraan, karena hasil dari pajak tersebut bisa langsung membantu pemerintah untuk membangun infrastruktur serta meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Hasil dari pajak ini akan kembali digunakan untuk masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, dan kepentingan akses publik lainnya,” jelasnya. (FL/RED)

Share: