
Serang, Setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Serang atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (6/6). Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyampaikan APBD sudah diperiksa oleh BPK, dan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia kembali menjelaskan Untuk kebocoran anggaran, setelahnya akan di genjot melalui pajak hotel dan restoran menggunakan tapping box, sehingga betul-betul transparan. Pajak Bumi Dan Bangunan juga dilakukan dengan penagihan dan untuk tanah-tanah yang terlantar, pihak Pemerintah Kota menggandeng kejaksaan dan hasilnya baik. Jelasnya
Untuk hasil parkir menurut Nanang Syaifuddin yang terpenting adalah SDMnya. "Mau alatnya secanggih apapun kalau SDM nya terjadi Human Error akan percuma aplikasinya, jadi kita harus bahu membahu antara SDM, aplikasi, regulasi, dan SOP dan Setiap 3 bulan kita lakukan evaluasi dimana kelemahannya" Tambah Nanang Saefudin. (AI-HS/RED).
Penulis artikel : Amalia Indriani & Benies Husaini, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





