18 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG, Kadis Perkim Kota Serang Nofriady Eka Putra dalam sambutannya menjelaskan serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang berjumlah 12 (dua belas), yaitu diantaranya:

Satu serah terima dari PT. Tri Insan Karya, Pengembang Perumahan Gedong Kaloran, Kelurahan Serang, Lontar Baru, Kota Serang,
Dua dari PT. Indo Jaya Banten, Pengembang Perumahan Graha Dalung Residence, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya,
Tiga PT. S Property & Development, Pengembang Perumahan, dan
Empat PT Budi Agung Lahan Asri Persada, Pengembang Perumahan Pondok Walantaka Indah, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka. Selanjutnya serah terima (BAST) PSU dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang

Lima dari RW 010 Perumahan bumi sari permai, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen
Enam dari RW 011 Perumahan Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang
Tujuh RW 009 Perumahan Komplek Pemda dan ABRI, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya
Delapan RW 027 Perumahan Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang

Sembilan RW 009 Taman alam Lestari, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan
Sepuluh RW 026 The Green beringin residence, kelurahan serang, Kecamatan Serang
Sebelas RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan dan terakhir
Dua belas dari RW 014 Perumahan Mina Bhakti, Kelurahan Karangantu, Kecamatan Kasemen. Jelasnya

Kembali ia menjelaskan serah terima ini memang mengalami hambatan hambatan baik dari perumahan yang ditinggal oleh pengembang atau pihak pengembang yang sulit untuk sadar dalam tanggungjawabnya akan melakukan serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) kepada Pemerintah Kota Serang.

"Jadi banyaknya hambatan lantaran banyaknya pengembang yang meninggal perumahan dan sulit sadar dalam tanggungjawabnya"Jelas Nofriady Eka Putra. (RAM/RED).

Share: