26 Apr 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Pendapat Wali Kota Serang terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Kota Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro serta Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (04/08). Penjelasan 2 (dua) Raperda usul DPRD Kota Serang merupakan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kota Serang tahun 2022 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Serang Nomor 188.342/34.Kep-DPRD/XI/2022.

Sebagaimana penjelasan yang telah disampaikan dan rancangan Perda tentang Pelindung, dan Pemberdayaan usaha mikro, disampaikan. Bahwa Pemkot Serang sepakat dengan catatan memberikan masukan untuk kedua Perda tersebut, diantaranya

Satu Pemkot Serang sepakat bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro perlu dilakukan pembahasan. Namun demikian, Kota Serang memiliki Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagaimana telah di ubah dengan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 maka Perda dimaksud perlu dilakukan penyesuaian atau pembaharuan.
Dua perlu adanya ketentuan mengenai kemudahan bagi usaha mikro sehingga selaras dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah sehingga susunan Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro lebih sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga kemudahan antara lain mengatur mengenai perizinan berusahalah berbasis risiko bagi usaha mikro, perizinan tunggal dan fasilitas sertifikasi standar dan/atau izin .
Empat perlunya ada ketentuan mengenai perlindungan bagi usaha mikro, antara lain penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha.
Lima perlu adanya pengaturan pemulihan dalam hal terjadi keadaan darurat tertentu yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Enam perlunya rumusan sistem informasi data yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh perlu adanya perlu adanya perbaikan ketentuan Pemberdayaan usaha mikro antara lain basis data, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro, pengadaan barang/jasa yang menguatkan usaha mikro, dan kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi sistem aplikasi pengelolaan keuangan mikro.
Delapan perlu adanya rumusan ketentuan mengenai kemudahan dan intensif administrasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro. Jelas Syafrudin

Berikutnya pendapat terhadap Raperda usul DPRD tentang Fasilitas pencegahan Penyalahgunaan, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Sepakat untuk melanjutkan ke tahap pembahasan Raperda yang selanjutnya perlu disampaikan:

Satu rumusan dalam Raperda ini diharapkan selaras dengan Ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dua perlu melengkapi rumusan dalam pasal-pasal sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tiga perlu tambahan rumusan Pelaksanaan Fasilitas, monitoring dan evaluasi, pelaporan penyelenggaraan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan di kecamatan dan kelurahan.

"Dengan pendapat yang telah disampaikan, berharap agar tahap pembahasan dapat sama-sama memberikan masukan dan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan materi Raperda". Harap Syafrudin W. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Share: