KOTA SERANG,- Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membayar honor kepada 330 guru PPPK paruh waktu sebesar Rp 110 juta untuk bulan Januari 2026. Pembayaran ini merupakan tambahan anggaran yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pernyataan ini disampaikan Budi Rustandi pada Kamis (26/2/2026) sebagai tanggapan atas kabar yang menyebutkan ratusan guru belum menerima gaji selama dua bulan (Januari-Februari 2026). Ia menyatakan Pemkot tidak berbuat zalim dan ingin meluruskan informasi yang tidak akurat.
"Sudah bayar sebanyak 330 orang bulan Januari, sedangkan untuk pembayaran melalui dana BOS bulan Januari juga sudah selesai. Bulan Februari masih dalam proses dan akan dibayarkan tanggal 27 besok," jelas Budi Rustandi sambil menunjukkan bukti di hadapan seluruh awak media.
Ia juga mengingatkan agar setiap pernyataan di publik didasarkan pada data yang benar, terutama di bulan Ramadhan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Ahmad Nuri menambahkan, penggunaan dana BOS untuk membayar guru PPPK paruh waktu diperbolehkan berdasarkan surat jawaban Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Tahun 2025.
Selain itu, upah standar minimum guru yang semula Rp 400 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“SSH kita Rp1 juta, jadi yang nerima gaji Rp400 ribu akan ditambah jadi Rp1 juta, sumbernya dari APBD,” ujar Nuri.
“Di bulan Januari sudah pada nerima gaji, emang kalo bulan Februari ini pembayaran tanggal 27 besok,” pungkasnya(HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
kota serang,budi rustandi,Guru PPPK,PPPK Paruh Waktu,dindikbud kota serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG