Wali Kota Serang Terima Aksi Aliansi GEMPAR Terkait Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Wali Kota Serang Terima Aksi Aliansi GEMPAR Terkait Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Wali Kota Serang Terima Aksi Aliansi GEMPAR Terkait Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Serang, Kamis (15/10/2020). Aliansi Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (GEMPAR) yang tergabung dari berbagai Universitas dan perguruan tinggi se-provinsi Banten, berorasi di depan gedung Pusat Pemerintah Kota Serang, menuntut untuk pemerintah Kota Serang menyampaikan aspirasi mereka ke DPR-RI untuk menyatakan penolakan tentang Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dijaga dengan penjagaan ketat dari Satpol-PP dan Polisi, para mahasiswa mendesak untuk bertemu dan bertukar pikiran dengan Wali Kota Serang, Syafrudin, atas hal tersebut Syafrudin mengundang para Mahasiswa untuk bisa langsung bertatap muka dan berdiskusi.

Saat berdiskusi para mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara langsung tanpa adanya adu otot. Wali Kota Serang, Syafrudin, menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya aksi demonstrasi baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa, elemen masyarakat serta para buruh, tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyikapi hal tersebut untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat. Wali Kota Serang, juga menyiapkan surat penolakan yang disediakan langsung oleh Pemkot Serang, agar diupayakan bisa disampaikan ke pusat yaitu DPR-Ri.

Tetapi dalam diskusinya Syafrudin juga mengimbau kepada warga bahwa semua ciptaan manusia ada kekurangannya, meski begitu tidak semua berdampak buruk terhadap rakyat, ia juga berujar untuk mengkaji bersama, mana yang mau ditolak atau mana yang baik, karena menurutnya semua itu bisa kita diskusikan bersama. Syafrudin merasa ia terpilih bukan karena DPR-RI tetapi dari rakyat itu sendiri, oleh sebab itu ia berujar kepada Mahasiswa, ia akan mengusahakan semua aspirasi yang di sampaikan, bukan hanya dari Mahasiswa tetapi dari semua masyarakat kota Serang.

 

aksi omniboslaw di puspemkot

 

"Saya juga belum mempelajari poin yang mana yang ada kekurangan karena ada 820 lembar. Jadi poin-poinnya blm jelas saya juga apa yang jadi aspirasi penolakan omnibus law akan tetapi poinnya yang mana yang hrs di perbaiki. Ini kan belum. Aspirasinya blm terungkap mana yg jd kekurangan atau mana yg jd keberatan bagi kita semua. Hanya judulnya saja tuntut untuk menolak" terang Syafrudin kepada awak media seusai menerima aksi mahasiswa.

Sementara itu, Korlap Aksi GEMPAR, Ahmad Ruiyat, menyampaikan bahwa, dirinya atas nama mahasiswa dan masyarakat kalangan buruh meminta kepada Walikota Serang harus menolak terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. "Walikota Serang harus secepatnya memberikan surat kepada DPR-RI bahwa mahasiswa Banten, khususnya mahasiswa Kota Serang menolak dengan keras terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja," katanya.

Diketahui bahwa, pada kegiatan tersebut juga Wali Kota Serang Syafrudin menandatangani langsung didepan puluhan mahasiswa Aliansi Gempar terkait dengan penyampaian anspirasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat. (TY)