20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang-, Kamis, (10/6/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar Rapat Paripurna, terkait penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) usul Wali Kota Serang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Peraturan Belanja Daerah (APBD) kota Serang TA 2020, dan penjelasan RAPERDA prakarsa DPRD Kota Serang, yang bertempat di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang,

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana. Hadir pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota Serang, Syafrudin, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang lainnya.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan 7 gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang untuk TA. 2020 yaitu, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, aset daerah, kewajiban daerah, dan ekuitas daerah. “Jadi setelah disampaikan, nanti akan menjadi Perda, karna setelah pemeriksaan dari BPK, 60 hari setelahnya harus di Perdakan”, Ucap Syafrudin.

Wali Kota Serang mengapresiasi kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara yang terlibat dalam upaya penyusunan LKPD hingga meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Opini WTP bukanlah akhir dari segalanya, kita harus terus membenah untuk menjadi yang lebih baik, hal yang terus dilakukan adalah menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah agar dapat mempertahankan opini WTP. (LF/RED).

 

Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: