
Wali Kota Serang, H. Syafrudin, menyampaikan pentingnya dokumen lingkungan bagi kegiatan/usaha sehingga dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dengan jalan mencarikan teknik penyelesaian dampak tersebut.
Materi sosialisasi ini meliputi Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lumajang, Perizinan dan penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL/ SPPL), Kewenangan penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta mengenai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, mengetahui dan memahami bahan yang masuk dalam kategori B3. (FL/RED)
Share:
Categories
More News





