Kab. Serang, - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Banten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Provinsi Banten dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.
Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD, meliputi: penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD (29/8).