Wakil Wali Kota Serang Hadiri Rapat Penyusunan RPJPD

Wakil Wali Kota Serang Hadiri Rapat Penyusunan RPJPD

Wakil Wali Kota Serang Hadiri Rapat Penyusunan RPJPD

Kab. Serang, - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Banten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Provinsi Banten dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.

Tata cara penyusunan RPJPD terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai berikut: tahap awal melakukan persiapan penyusunan RPJPD, meliputi: penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD, orientasi mengenai RPJPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD (29/8).

Rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah (PD) untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi PD. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala bappeda dan kepala PD untuk penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
 
Rancangan awal RPJPD juga dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik dengan tujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD. Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
 
Gubernur Banten mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD Provinsi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD provinsi. Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD provinsi kepada gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.
 
Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada Gubernur untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kabupaten/kota. Gubernur melalui kepala bappeda provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan. (FL/RED)