Wakil ketua II DPRD kota Serang: berharap Pansus dapat bekerja sesuai UUD, dan bisa seefektif dan seefisien mungkin.

Wakil ketua II DPRD kota Serang: berharap Pansus dapat bekerja sesuai UUD, dan bisa seefektif dan seefisien mungkin.

Wakil ketua II DPRD kota Serang: berharap Pansus dapat bekerja sesuai UUD, dan bisa seefektif dan seefisien mungkin.

SERANG,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kembali menggelar rapat paripurna bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD kota Serang, Kamis 4 Juli 2024.

Pada rapat tersebut membahas tentang Persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, dan Persetujuan bersama Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi badan penanggulangan bencana daerah, serta Tanggapan dan/atau jawaban wali kota Serang atas pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD Kota Serang tahun 2025-2045 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Serang.

wakil ketua II DPRD kota Serang Roni Alfanto memimpin jalannya rapat dengan dihadiri 23 anggota DPRD kota Serang, dan Forkompimda kota Serang.

Dalam arahannya, Pimpinan rapat Roni Alfanto mengatakan dalam pembentukan Panitia Khusus (pansus) nanti agar bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan bekerja dengan seefektif dan seefisien mungkin.

"harapannya itu, agar semua pansus nanti setelah dibentuk dapat bekerja dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan bisa seefektif dan seefisien mungkin," ucap Roni Alfanto

"dan tujuannya tentu adalah untuk kesejahteraan semua dan terkhusus masyarakat Kota Serang," imbuhnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd