
Zakat memiliki peran sebagai pilar pembangunan sosial dan ekonomi umat. Zakat adalah perintah Allah SWT dan rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah pada Pendistribusian Program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dan Bantuan Pendidikan di Wilayah Pandeglang, di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis (3/7/2025. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten, Syibli Sarjaya, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Komarudin, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto.
Dimyati mengatakan, zakat adalah perintah Allah SWT dan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Bukan sekadar kewajiban individu, melainkan memiliki dampak kolektif bagi umat. Zakat memiliki peran sebagai pilar pembangunan sosial dan ekonomi umat. "Sebagian dari rezeki yang kita miliki adalah hak orang lain," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dimyati merinci tentang peran dan fungsi zakat. Pertama, zakat menyucikan harta dan jiwa. “Dengan berzakat, insha Allah, harta dan jiwa menjadi bersih,” katanya. Zakat memiliki dimensi spiritual yang kuat. Zakat tidak hanya menyucikan harta dari hak orang lain, tetapi juga membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia. “Dengan menunaikan zakat, kita dididik mencintai keberkahan, bukan hanya menumpuk kekayaan,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Dimyati, berzakat akan menumbuhkan rasa syukur. Menurut Dimyati, menyisihkan sebagian harta untuk sesama mendorong untuk menyadari nikmat Allah. “Zakat menjadi wujud syukur yang nyata, bukan sekadar ucapan, tetapi aksi sosial demi kesejahteraan Bersama,” tandas Dimyati.
Zakat, lanjut Dimyati, akan meningkatkan empati sosial. Zakat mendorong lahirnya kepedulian terhadap sesama. Masyarakat yang terbiasa berzakat akan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak membiarkan tetangganya hidup dalam kekurangan.
Selanjutnya, zakat berfungsi mengurangi kesenjangan sosial. Zakat adalah sebagai alat distribusi kekayaan. Dengan pendistribusian yang tepat dan adil, ketimpangan antara kaya dan miskin bisa dikurangi secara signifikan.
Lebih dari itu, papar Dimyati, zakat berperan mengentaskan kemiskinan. Zakat bukan hanya sekadar bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan untuk pemberdayaan produktif. Program seperti rumah layak huni, bantuan pendidikan, hingga penguatan lembaga keagamaan membuktikan bahwa zakat dapat mengubah mustahik menjadi muzakki.
Dan, zakat itu berfungsi menumbuhkan ekonomi umat. Menurut Dimyati, zakat yang diarahkan ke sektor produktif seperti pelatihan usaha, modal mikro, dan pendidikan, dapat memperkuat ekonomi masyarakat. Menurutnya, zakat adalah bentuk social investment jangka panjang bagi kemandirian umat.
Zakat juga, berfungsi menjaga stabilitas sosial. Dimyati berpendapat, dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat miskin, potensi konflik sosial dapat ditekan. “Jika umat merasa dilibatkan dan dibantu, maka kepercayaan terhadap pemerintah dan sesama akan tumbuh,” tuturnya.
Fungsi zakat selanjutnya adalah memperkuat ukhuwah Islamiyah. Zakat mempererat persaudaraan antara muzakki dan mustahik. Melalui proses saling berbagi, tumbuh rasa kekeluargaan dan saling mendoakan antar umat Islam.
Terakhir, zakat berfungsi mendukung peran lembaga Islam. Zakat yang dikelola lembaga resmi seperti BAZNAS, tutur Dimyati, bukan hanya menjamin transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat eksistensi lembaga-lembaga Islam dalam melayani umat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Sarjaya merinci jumlah bantuan Baznas yang didistribusikan di Wilayah Kabupaten Pandeglang sebanyak 21 unit RLHB, dengan 19 unit RLHB berasal dari Baznas Provinsi Banten dan dua unit RLHB berasal dari Baznas Kabupaten Pandeglang. Masing-masing RLHB diberi bantuan sebesar Rp25 juta. Sehingga, total bantuan RLHB mencapai Rp475 juta. Baznas juga mendistribusikan bantuan Pendidikan untuk 86 orang sebesar Rp136 juta. Selain itu, didistribusikan juga bantuan untuk empat belas masjid dan mushola sebesar Rp120 juta.
“Total pada tahun 2025 ini, bantuan untuk wilayah Kabupaten Pandeglang sampai dengan awal juli 2025 sudah mencapai Rp730 juta,” ungkapnya.
Menurut Syibli, bantuan Baznas untuk Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 mencapai Rp780 juta. "Insha Allah bantuan tersebut akan terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah muzakki (pemberi zakat) yang menitipkan zakatnya melalui Baznas,” tandas Syibli.
Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dalam sambutannya, Dewi memerintahkan para camat dan kepala desa untuk mengawasi pelaksanaan bantuan itu.
Pada akhir kegiatan, Wakil Gubernur bersama Ketua BAZNAS Provinsi Banten menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para mustahik, yang terdiri dari penerima rumah layak huni, bantuan pendidikan, dan bantuan lembaga keagamaan. (FL/RED)
Share:
Categories
More News





