UU tentang perlindungan anak perlu di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kota Serang, karena angka kekerasan terhadap anak di Kota Serang memperihatinkan.

UU tentang perlindungan anak perlu di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kota Serang, karena angka kekerasan terhadap anak di Kota Serang memperihatinkan.

UU tentang perlindungan anak perlu di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kota Serang, karena angka kekerasan terhadap anak di Kota Serang memperihatinkan.

SERANG, - Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian provinsi Banten kembali menggelar acara Pembinaan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Kelompok informasi masyarakat (KIM), yang bertempat di Gedung joeng perpustakaan Kota Serang, Rabu 12 April 2023. Dalam hal ini tema yang diusung adalah Sosialisasi undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi forum kelompok informasi masyarakat Kota Serang.

Dalam sambutannya Ka. Diskominfo Kota Serang Arif Rahman hakim menyampaikan, kekerasan terhadap anak memberikan dampak negatif terhadap korban serta pengaruh terhadap proses tumbuh anak dalam kehidupan.

Hal ini di sebabkan karena kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan keluarga selain di lingkungan publik/umum atau suatu komunitas.

Kekerasan yang terjadi terhadap anak ini, kata Arif, bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual serta penelantaran anak yang seringkali di lakukan oleh orang terdekat dari anak.

"Anak sebagi generasi masa depan bangsa dan negara Indonesia perlu di lindungi masa depannya dari perilaku kekerasan dan perilaku negatif lainya yang dapat merusak tumbuh kembang anak, maka pemerintah Indonesia bersama DPR RI menetapkan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagi undang-undang yang berlaku di Indonesia dan dalam perkembangannya Undang-undang ini telah di diperbaharui atau diubah sesuai perkembangan jaman yaitu dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"ucap Arif

"UU tentang perlindungan anak tersebut perlu di sosialisasikan secara luas kepada masyarakat termasuk masyarakat Kota Serang karena angka kekerasan terhadap anak di Kota Serang memperihatinkan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan atas dasar tersebut, kami, dinas komunikasi dan informatika kota serang menyambut baik program yang di lakukan oleh dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian provinsi Banten untuk melakukan sosialisasi UU perlindungan anak kepada masyarakat Kota Serang khususnya anggota KIM Kota Serang,"tambahnya.

Sosialisasi UU perlindungan anak kepada anggota kelompok informasi masyarakat Kota Serang adalah sebagai bentuk program pelibatan masyarakat dalam perlindungan anak dan sebagi langkah awal gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak baik sebagi bagian dari sebuah keluarga maupun bagian dari masyarakat sendiri.

"Dalam acara sosialisasi ini peserta akan di berikan pemahaman tentang bagaimana konsep perlindungan anak dengan masyarakat sebagai aktor utama yang memberikan perlindungan secara langsung baik di lingkungan pendidikan maupun di Lingkungan Tempat tinggal si anak ditengah tengah masyarakat,"jelas Arif Rahman hakim Ka. Diskominfo Kota Serang.

Turut hadir Ka. DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan, ketua Komnas Perlindungan anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, dan Analisis kebijakan ahli muda Kominfo Provinsi Banten Ika Kartika. (HS-MH/RED).

 

Pembuat berita : Mesti Holisoh & Benies Husaeni, M. Pd.