
SERANG, Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kota Serang bidang Perumahan kembali menyelenggarakan Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau Warga perumahan Kepada Pemerintah Kota Serang tahap kedua 2022, di Hotel ultima Ratu, Rabu (12/10). Kadis Perkim Kota Serang Nofriady Eka Putra dalam sambutannya menjelaskan serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang berjumlah 7 (tujuh) perumahan yang menyerahkan, yaitu diantaranya taman Krisan, Bumi Sepang indah, Bukit mas Residence, Bumi lipatik lestari, Karisma gelam asri, Pesona Kasemen, dan Pondok Angsana indah 1 dan 2.
Ia menurunkan Peraturan Menteri nomor 9 tahun 2009 tentang utilitas perumahan junto Perda Kota Serang Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan PSU perumahan diamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan dalam melakukan pengembangan perumahan wajib menyediakan prasarana sarana utilitas paling sedikit 30persen dari luas perumahan yang dilaksanakan.
Namun demikian dalam hal prasarana sarana utilitas yang ditelantarkan dan belum diserah terimakan, pemerintah dapat membuat berita acara PSU perumahan dan pemukiman berdasarkan permohonan oleh warga perumahan sebagaimana yang telantarkan.
Nofri sapaan akrabnya melanjutkan dalam penyeraha PSU tahap II Sekarang terdapat 7 (tujuh) pengembangan yang sudah menyerahkan kepada Pemkot Serang.
"Dengan total secara keseluruhan PSU yang sudah diserahkan kepada Pemkot Serang semuanya 87 PSU dari tahap 1 dan tahap II. Sisanya kurang lebih 124 PSU lagi yang belum diserahkan kepada Pemkot Serang," jelasnya
Ia juga menyampaikan Kendala-kendala yang terjadi di lapangan terkait penyerahan PSU diantaranya yang pertama adalah banyaknya perumahan-perumahan yang sudah ditinggal oleh pihak pengembang dan yang kedua terkait pengembangan yang kurang kesadarannya dalam menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Serang, padah itu semua telah diatur oleh undang-undang.
"Pemkot Serang dalam hal ini selalu berupaya dan tidak bisa-bosannya selalu memberikan sosialisasi kepada pihak pengembang atau Masyarakat untuk segera menyerahkan PSU kepada pemerintah Kota Serang,"ungkap Nofriady Eka Putra
Selanjutnya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan Alhamdulillah pada hari ini bisa kembali hadir dan bisa melakukan Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan/atau Warga perumahan Kepada Pemerintah Kota Serang.
Kemudian ia melanjutkan penyerahan PSU ini Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu baik pemerintah pusat atau daerah kaitannya dengan PSU. Aturan juga menentukan apabila ditinggalkan pengembang ada cara yang harus ditempuh oleh masyarakat agar PSU bisa diserahkan ke Pemkot Serang, yaitu dengan membuat berita acara yang diketahui oleh kelurahan setempat.
"Iya, sebenarnya itu kembali kepada pihak pengembang, ya, Kalau dilihat dari sisi ekonomi ini sebenarnya menguntungkan pengusulan PSU ini karena setelah diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota," jelas Syafrudin
Diakhir sambutannya Syafrudin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik pengembang dan warga masyarakat yang sudah menyerahkan PSU ini, mudah-mudahan ini semua merupakan bagian dari ibadah kepada Alloh SWT. (HS/RED).
Pembuat Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





