
SERANG - Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan daerah perbatasan, Senin (16/10/2023).
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani langsung oleh Walikota Serang Syafrudin dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Kabupaten Serang.
Saat ditemui usai melakukan penandatanganan kesepakatan, Syafrudin menjelaskan bentuk kerja sama tersebut merupakan suatu tuntutan dari undang-undang.
"Memang ini suatu tuntunan undang undang karena bekerja sama dengan daerah itu diwajibkan oleh undang-undang oleh karena itu hadir disini dalam rangka penandatanganan kesepakatan antara Kota Serang bersama Kabupaten Serang," jelasnya.
Ia juga menambahkan, kerja sama pembangunan di perbatasan daerah perlu diperhatikan, pasalnya Kota Serang merupakan hal pemekaran dari Kabupaten Serang.
"Karena memang Kabupaten Serang dan Kota Serang ini 6 kecamatan berada di perbatasan Kabupaten Serang karena Kota Serang hasil pemekaran Kabupaten Serang, oleh karena itu sebagian besar perbatasan dengan Kabupaten Serang," tuturnya.
Syafrudin berharap penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Serang dan Masyarakat Serang.
"Mudah mudahan kerja sama ini bermanfaat terutama untuk Pemerintah Kota Serang dan masyarakat kota serang," harapnya.
Diketahui Pemkot Serang dan Pemkab Serang telah bersepakat untuk memberikan pelayanan publik dan pembangunan di daerah perbatasan, terkait pelayanan publik akan berjalan secara keseluruhan dan akan melakukan perjanjian kerja sama antara OPD Pemkot Serang dan Pemkab Serang. (HS&RA/RED)
Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd & Rini Ananing Mubarokah, S.H
Share:
Categories
More News





