Terdapat 6 poin hasil dari penjelasan PKS terkait pengelolaan pasar induk Rau, Ketua DPRD Kota Serang, sepakat pemutusan.

Terdapat 6 poin hasil dari penjelasan PKS terkait pengelolaan pasar induk Rau, Ketua DPRD Kota Serang, sepakat pemutusan.

Terdapat 6 poin hasil dari penjelasan PKS terkait pengelolaan pasar induk Rau, Ketua DPRD Kota Serang, sepakat pemutusan.

SERANG,-Pemerintah kota Serang, melalui bagian pemerintah setda kota Serang menggelar acara Penjelasan terkait Perkembangan Kerja sama Pengelolaan pasar induk Rau, bertempat di ruang Wali Kota Serang, Rabu 13 September 2023.

Selepas audiensi Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan, yang pertama pertemuan hari ini, menyepakati untuk melakukan evaluasi terkait bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah Kota Serang dengan PT. Pesona Persada Banten.

Selanjutnya, Budi mengatakan, yang kedua meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan investigasi tujuan tertentu (khusus).

Kemudian, yang terakhir atau ketiga, lanjut Budi, adalah Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang akan Melakukan konsultasi kepada Kementerian ATR/BPN.

"Jadi intinya kita punya rencana pemutusan. Intinya kita sudah sepakat,"ucap ketua DPRD kota Serang Budi Rustandi

Selanjutnya, Wakil ketua II Roni Alfanto mengatakan, pertemuan tadi membahas tentang evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pasar rau pemerintah kota serang dengan PT. Pesona Persada Banten.

Undangan ini, lanjut Roni, berdasarkan dari temuan dari BPK perhitungan modal dari PT. Pesona Persada Banten tidak sesuai dengan kenyataan (real).

"Temuan ini dari tahun 2010-2019, yakni sembilan kali berturut-turut, perhitungan modal dari PT. Pesona tidak sesuai dengan real, "jelas Roni

"dan BPK, menyatakan ada wanprestasi, dan kontribusi tidak sesuai dengan hitungan BPK, Sehingga mempengaruhi PAD Kota Serang, "tambahan nya.

Diakhir penyampaian, pada hari ini juga sudah dibentuk tim evaluator, dari pemerintah Kota Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang

"Tim evaluasi ini bagian dari tahapan kami, semoga semuanya bisa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, "tutup Wakil Ketua II Roni Alfanto.

Wali Kota Serang Syafrudin menambahkan, bahwa inti rapat evaluasi ini membicarakan terkait dengan pasar rau, yang didalamnya sudah disepakati dengan dibuatnya berita acara yang ditandatangani oleh 6 orang.

Adapun hasil rapat hari ini, lanjut Syafrudin, terdapat enam poin yang didalamnya dibuat dalam berita acara.

satu akan dilakukan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemkot serang dengan PT. Pesona Persada Banten terkait pengelolaan pasar induk rau.
Dua untuk mendukung langkah sebagaimana dimaksud angka 1 pemkot serang dan DPRD Kota Serang akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu untuk PT. Pesona Persada terkait pengelolaan pasar induk rau.

ketiga akan dibentuk tim bersama yang akan melibatkan pemkot serang dan DPRD kota Serang. Kemudian, yang ke-empat akan melakukan konsultasi bersama kepada kementerian dalam negeri dan kementerian BPN/ATR.

Lima setelah dilakukan konsultasi sebagaimana dimaksud angkat 4 akan dilakukan kembali rapat bersama antara Pemkot Serang dan DPRD kota serang untuk membahas tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pasar induk rau dan yang terakhir, enam akan melakukan tahapan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"ini ada 6 tahap yang harus dilaksanakan pada hari ini, dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerjasama antara PT. Pesona Persada Banten dengan Pemerintah Kota Serang, "jelas Syafrudin. (HS/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd