02 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 17 May 2024 163 Views Operator

SERANG,-Pemerintah Kota Serang hadir dalam acara rapat koordinasi terkait isu-isu strategis tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara zoom meeting, bertempat di ruang aula Wali Kota Serang, Jum'at 17 Mei 2024.

Setalah menghadiri rapat, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan pada rapat koordinasi ini terdapat 3 arahan yang menjadi perhatian.

Pertama lanjut, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, adalah Aparatur Sipil Negera tidak boleh memasang spanduk dan/atau baleho dan alat peraga lainnya.

Kemudian yang kedua tidak boleh mempromosikan diri di media sosial dan yang ketiga tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik.

"apa yang telah disampaikan arahnya itu hari ini tinggal menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri berikut klasifikasi atau jenis-jenis pelanggaran nya," ucap Pj wali kota Serang Yedi Rahmat

"dan terkait jenis sanksi terhadap ASN yang sudah mendeklarasikan diri bakal calon kepala daerah, kita tidak dapat mendahului. Jadi kita menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang akan diperjelas," imbuhnya

Diakhir penyampaiannya Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, terkait Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) yang nanti akan dikeluarkan itu lebih cepat lebih baik

"semoga SE Kemendagri tentang Netralitas ASN Minggu depan sudah ada. Karena lebih cepat lebih baik," tutup Pj wali kota Serang Yedi Rahmat

Selanjutnya Ka. BKPSDM Karsono mengatakan, hasil dari rapat koordinasi hari ini, terdapat tiga arahan dari Kemendagri yang menjadi perhatian oleh pemerintah Kota Serang.

Arahan yang pertama lanjut Karsono, adalah Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak boleh memasang spanduk dan/atau baleho dan alat peraga lainnya.

Kemudian yang kedua tidak boleh mempromosikan diri di media sosial dan yang ketiga tidak boleh melakukan pendekatan kepada partai politik.

"dari ketiga arahan tersebut terdapat klasifikasi hukumnya disiplin baik dari sedang sampai kepada hukum disiplin berat," ucap Karsono

"seperti melakukan pendekatan kepada partai politik, itu akan diklasifikasi hukuman disiplin sedang, dan melakukan promosi ke media sosial dan memasang alat peraga kampanye atau banner dan baliho itu jenis hukum disiplinnya adalah berat," jelasnya

Ka. BKPSDM menambahkan, terkait peneguran secara lisan sudah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang yang mendeklarasikan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Wali Kota Serang periode 2024-2029.

"secara lisan sudah melakukan peneguran ke yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan bersikukuh dengan PKPU. Yang aman menurutnya ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah baru bisa mundur pada saat mendaftar dia mendaftar dan penetapan calon harus resmi mundur," ungkap Karsono

"saya sudah Komunikasi dengan bersangkutan sudah dan cuman hari ini ada penegasan dari Kemendagri ya, kalau sudah turun SE nya kami akan melakukan komunikasi kembali kepada yang bersangkutan. Dan setelah itu nanti pilihan nya dua yakni bisa lanjut sebagai ASN atau mendapat gubris dari pemerintah," ucapnya

Diakhir penyampaiannya ka. BKPSDM menegaskan, bahwa dalam klasifikasi hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ada tiga jenis.

"kalau Berat ada 3 jenis dalam klasifikasi hukumnya yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kedua Penurunan jabatan dan lebih ringan yang ketiga adalah pembebasan jabatan," tegas Karsono

"ya ada tiga macam, nanti tergantung PTK dalam hal ini adalah pak wali kota. Nanti yang akan dipilih mana yang pantas diberikan kepada ASN/PNS yang melakukan disiplin berat," tutup Ka. BKPSDM Karsono. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Hsuaeni, M.Pd

Share: