Telah dibuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Serang tahun 2022.

Telah dibuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Serang tahun 2022.

Telah dibuka Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Serang tahun 2022.

SERANG, Pemerintah Kota Serang menyampaikan secara resmi Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada tahun anggaran 2022 yang tertuang dalam surat Pengumuman dengan Nomor: 810/ 205 /BKPSDM/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pengumuman ini mengikuti berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor 827 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Walikota Serang dengan Nomor 800/Kep. 192 -BKPSDM/X/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman ini sekaligus memberikan kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Jabatan dengan Jumlah Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang sebanyak 1.523 dengan rincian Guru sebanyak 1.465, Tenaga Kesehatan 34, dan Tenaga Teknis sebanyak 24.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https.//bkpsdm.serangakota.go.id. (HS/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH